Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Takkan Banding Atas Vonis Penyuap Sesmenpora
Monday 24 Oct 2011 18:22:13

Juru bicara KPK Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan takkan mengajukan upaya vonis yang diterima Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris. Pasalnya, kedua terdakwa perkara korupsi suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, telah bersikap kooperatif dan sangat membantu penyidikan dalam membongkar kasus ini.

"KPK memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding untuk Rosa dan El Idris. Vonis majelis hakim itu, kami anggap sudah melebihi setengah dari tuntutan jaksa KPK. Mereka juga sangat kooperatif saat diperiksa KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipkor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara bagi terdakwa manajer marketing PT Anak Negeri, Rosa Maulang selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan. Sedangkan terdakwa manajer PT Duta Graha Indah (DGI) El Idris divonis dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Johan juga memastikan bahwa berkas penyidikan tersangka M Nazaruddin belum selesai. Namun, diharapkan segera dituntaskan, agar perkaranya segera diadili. KPK masih harus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya. Begitu berkas perkaranya selesai, pihaknya segera melimpahkan berkasnya untuk bisa segera disidangkan.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]