Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
Thursday 06 Mar 2014 12:46:18

Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul R Sampurnajaya (SRS).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka baru Syahrul R Sampurnajaya (SRS), dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat. Penahanan ini terkait kepentingan penyidik di dalam merampungkan berkas eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bogor ini.

"Penyidik memutuskan menahan tersangka SRS, terkait TPK. TPBU Bogor," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (5/3).

Menurut Johan, Syahrul akan menempati rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. "Untuk 20 pertama, di Rutan Guntur," ujarnya kembali.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan pengeledahan pada Jumat (28/2) lalu di ruang kantor Syahrul yang terletak di gedung PT Bursa Berjangka, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Penggeledahan dilakukan di PT Bursa Berjangka di Thamrin, Jakarta berkaitan penyidikan KPK terkait pemberian izin lokasi TPBU di kab Bogor dengan TSK SRS," terang Johan saat itu.

Selain itu, lanjut Johan penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang milyaran rupiah.

"Penyidik telah menyita beberapa dokumen dan juga uang senilai USD200 ribu (sekitar Rp2 M). Dolar ini ditemukan di ruangan kepala keuangan," pungkasnya.

Diketahui tersangka SRS diduga sebagai pemegang saham PT Garindo Perkasa yang akan menggarap proyek TPBU, sementara Direkturnya telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka dalam kasus ini, karena memberi hadiah uang kepada Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.

Sementara itu sebelumnya, pada 10 Januari 2014 KPK menetapkan SRS sebagai tersangka. SRS selaku Kepala Bappebti diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF dan/atau terkait jabatan Kepala Bappebti.

Atas perbuatan tersebut, SRS disangkakan melanggar pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh tersangka SRS terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.

Dalam kasus tersebut, SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(kpk/bhc/dar)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]