Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemenkes
KPK Tahan Rustam Pakaya di Rumah Tahanan Cipinang
Saturday 21 Apr 2012 03:53:56

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifuddin Pakaya langsung ditahan KPK selama 20 hari kedepan.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk masa penahanan 20 hari pertama ke depan, di rumah tahanan Cipinang," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Rustam sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak hari Rabu tanggal 28/9/2011. Terkait kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007.

Dan usai diperiksa sekitar pukul 17.30 WIB, Rustam yang didampingi oleh kuasa hukum mengatakan, bahwa dalam pengadaan itu, dirinya telah melakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Namun Rustam menyebutkan, bahwa otoritas pengadaan itu sepenuhnya berada di kewenangan menteri. Dirinya hanya tinggal melaksanakan. "Otoritas itu ada pada menteri saat itu, iya tentu diarahkan," katanya.

Seperti diketahui, Rustam diduga telah melakukan perbuatan melawan hokum, karena menyalahgunakan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Selain itu Rustam yang menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. (mtv/biz)



 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]