Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemenkes
KPK Tahan Rustam Pakaya di Rumah Tahanan Cipinang
Saturday 21 Apr 2012 03:53:56

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifuddin Pakaya langsung ditahan KPK selama 20 hari kedepan.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan untuk masa penahanan 20 hari pertama ke depan, di rumah tahanan Cipinang," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Rustam sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak hari Rabu tanggal 28/9/2011. Terkait kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007.

Dan usai diperiksa sekitar pukul 17.30 WIB, Rustam yang didampingi oleh kuasa hukum mengatakan, bahwa dalam pengadaan itu, dirinya telah melakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Namun Rustam menyebutkan, bahwa otoritas pengadaan itu sepenuhnya berada di kewenangan menteri. Dirinya hanya tinggal melaksanakan. "Otoritas itu ada pada menteri saat itu, iya tentu diarahkan," katanya.

Seperti diketahui, Rustam diduga telah melakukan perbuatan melawan hokum, karena menyalahgunakan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Selain itu Rustam yang menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. (mtv/biz)



 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]