Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Tahan Ratu Atut di Pondok Bambu
Friday 20 Dec 2013 19:13:09

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi di tahan penyidik KPK.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) resmi di tahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang delapan jam, sejak pukul 10:07 Wib, dan pada pukul 16:50 Wib, Ratu Atut keluar dengan mengenakan baju tahanan KPK, namun Atut tetap bungkam dan menolak memberikan komentar kepada wartawan terkait penahanannya oleh KPK hari Jumat 'Keramat' di KPK ini.

Pengacara Ratu Atut, Firman Wijaya, mengatakan bahwa kepada wartawan selepas Atut di jebloskan ke dalam mobil tahanan.

"Walau dalam kondisi yang kurang prima dan kurang sehat, namun Ibu Atut tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar Firman Wijaya, didepan pintu KPK.

Firman Wijaya juga menerangkan bahwa, Ratu Atut di tahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, "penyidik KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap (RAC), di mana dalam proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terkait kasus suap dalam kasus pengurusan kasus sengketa Pilkada Lebak Banten," ujar Johan Budi, di ruang kerjanya Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Dijelaskan Johan kembali bahwa, Ratu Atut di kenakan Pasal 6 ayat 1 hurup a UU No 31 1999 sebagai mana di ubah dalam UU tindak pidana korupsi 2001 juga junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Sebelum dilakukan penahan terhadap (RAC) tim KPK telah melakukan pemeriksaan oleh KPK dan dari hasil pemeriksaan kesehatan Ratu Atut Chosiyah (RAC) bisa langsung di tahan," pungkas Johan Budi.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]