JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Seorang warga negara Jepang, Shiokawa Toshio (ST) diduga melakukan suap Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari guna memenangkan gugatan serikat pekerja perusahaanya.
Menurut Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi pihaknya telah memeriksa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia ini. Dan untuk kepentingan penyidikan ST ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. "Yang bersangkutan (ST) ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis(11/5) malam.
Johan menambahkan, penahanan ST ini, merupakan pengembangan penyidik KPK atas kasus suap Hakim Imas Dianasari untuk memenangkan PT Onamba Indonesia melawan serikat pekerjanya.
"ST diduga memiliki peran dalam menyuap Hakim Imas, melalui anak buanya karyawan PT Onamba Indonesia, Odih Juanda,"tambahnya.
Dan perbuatan ST, telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. "Karena diduga bersama-sama telah memberi uang kepada hakim Imas Dianasari terkait putusan perkara hubungan industrial, yaitu gugatan dari serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja," imbuh Johan.
Selain itu ST juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 dalam UU yang sama ,karena bersama sama dengan Imas Dianasari melakukan penyuapan kepada hakim MA agar dalam putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja.
Sementara itu, pada kesempatan yang terpisah pengacara PT Onamba, Syafruddin Lubis, menilai penetapan STsebagai tersangka oleh KPK sangatlah kabur. "Untuk dapat menyatakan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti. KPK hanya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri," ujarnya.
Lagipula, kata Syafruddin, vonis terhadap Odih Juanda, Manajer Administrasi PT Onamba, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht). "Maka sangat sumir menetapkan Shiokawa menjadi tersangka," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Syafruddin, KPK juga belum pernah memanggil ST dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. "Saya sebagai kuasa hukum PT Onamba, masalah Shiokawa sudah dinyatakan tersangka tapi belum ada pemanggilan sebagai tersangka dari KPK," imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika PT Onamba Indonesia menang atas gugatan serikat pekerja di PN Bandung, Kemudian Serikat Pekerja mengajukan kasasi. Saat akan diproses, KPK berhasil menangkap Imas dan karyawan PT Onamba Indonesia Odih Juanda seusai melakukan transaksi penyerahan uang di Bandung, serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta.
Oleh Hakim Pengadilan Tipikor PT Bandung, Imas Dianasari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan Odin divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dendan Rp150 juta. (dbs/biz) |