Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Terkait Korupsi IT Perpustakaan
Friday 14 Mar 2014 21:49:44

Ilustrasi, Flyover Universitas Indonesia, Depok.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum di Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas menjalani pemeriksaan hari Jumat (14/3).

"Penyidik telah melakukan upaya penahanan kepada tersangka (TN)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (14/3).

Tafsir ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai Tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi informasi teknologi (IT) di Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia pada tahun anggaran 2010-2011.

"Tersangka TN (Tafsir Nurchamid) ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/3).

Tafsir keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB dengan menggunakan baju tahanan KPK, dan langsung memasuki mobil tahanan tanpa memberikan komentar sedikitpun.

Drs. Ak. Tafsir Nurchamid, M.Si adalah pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp 21 miliar. Tafsir diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek IT di perpustakaan pusat tersebut.

Tersangka Tafsir dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
 
• KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Terkait Korupsi IT Perpustakaan
 
• KPK Periksa Mantan Rektor , dan Pejabat Universitas Indonesia
 
• Kasus Korupsi UI, Dua Direktur Dipanggil KPK
 
• Kasus Korupsi UI, Manager PT Makara Mas Akan Diperiksa KPK
 
• Kasus Korupsi UI, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]