Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Terkait Korupsi IT Perpustakaan
Friday 14 Mar 2014 21:49:44

Ilustrasi, Flyover Universitas Indonesia, Depok.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum di Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas menjalani pemeriksaan hari Jumat (14/3).

"Penyidik telah melakukan upaya penahanan kepada tersangka (TN)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (14/3).

Tafsir ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai Tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi informasi teknologi (IT) di Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia pada tahun anggaran 2010-2011.

"Tersangka TN (Tafsir Nurchamid) ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/3).

Tafsir keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB dengan menggunakan baju tahanan KPK, dan langsung memasuki mobil tahanan tanpa memberikan komentar sedikitpun.

Drs. Ak. Tafsir Nurchamid, M.Si adalah pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp 21 miliar. Tafsir diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek IT di perpustakaan pusat tersebut.

Tersangka Tafsir dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
 
KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Terkait Korupsi IT Perpustakaan
 
KPK Periksa Mantan Rektor , dan Pejabat Universitas Indonesia
 
Kasus Korupsi UI, Dua Direktur Dipanggil KPK
 
Kasus Korupsi UI, Manager PT Makara Mas Akan Diperiksa KPK
 
Kasus Korupsi UI, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]