Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hakim Tipikor
KPK Tahan Dua Tersangka Hakim Adhoc Tipikor
Sunday 19 Aug 2012 10:23:42

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka KJM (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang), HK (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak), dan SD (Swasta).

Kedua hakim Adhoc tersebut ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pondok Bambu.

Sebelum dilakukan penahanan, KPK telah menetapkan KJM, HK dan SD sebagai tersangka karena ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima atau memberi hadiah atau janji terkait tugas dan wewenangnya. Diduga pemberian itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2006 – 2008.

Tersangka SD dan HK diduga adalah pemberi kepada KJM. Perkara tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang dimana KJM sebagai salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus itu.

Atas perbuatannya, KJM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a, b, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, HK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a, b atau c atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, SD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas informasi dari Mahkamah Agung dan masyarakat, KPK menangkap tangan SD di sebuah jalan di Semarang seusai menyerahkan uang kepada HK. Setelah itu, KPK menangkap HK dan KJM bersamaan seusai transaksi di halaman Pengadilan Negeri Semarang. KPK juga menemukan uang ratusan juta rupiah di mobil HK dan KJM.(kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hakim Tipikor
 
• KPK Tahan Dua Tersangka Hakim Adhoc Tipikor
 
• KPK sudah Tetapkan Hakim Tipikor Semarang sebagai Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]