Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Suap Jual Beli Gas Alam
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Gas Alam
Thursday 04 Dec 2014 14:44:47

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat menggelar konferensi Pers.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ketiga tersangka, yaitu Antonio Bambang Djatmiko (ABD) Direktur Utama PT MKS, Fuad Amin Imron (FAI) (Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan) dan Rauf (AR) Swasta.

Tersangka ABD ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka FAI dan AR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka

Tersangka ABD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara tersangka FAI dan AR yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (1/12). Saat itu, KPK menangkap AR di parkiran sebuah gedung di Jakarta Selatan. AR merupakan perantara penerima. Dari tangan AR ditemukan barang berupa uang dalam pecahan rupiah senilai 700 juta. Uang tersebut diduga pemberian ABD yang akan diberikan kepada FAI. Setelah penangkapan terhadap AR, berselang 15 menit penyidik menangkap ABD di lobi gedung yang sama dan menangkap DRM (Ajudan ABD) di lobi sebuah gedung di Jakarta Pusat. Penanganan DRM diserahkan kepada TNI AL untuk diproses sesuai hukum yang berlaku mengingat DRM adalah anggota TNI AL. Sedangkan, penangkapan terhadap FAI dilakukan dini hari (2/12) di Bangkalan. Dalam penangkapan FAI ditemukan sejumlah uang yang disimpan dalam 3 tas koper yang jumlahnya masih dalam penghitungan.

Operasi penangkapan Fuad dimulai di Jakarta pada Senin siang (1/12). Penyidik lembaga antirasuah mendapat informasi adanya serah terima uang di tempat parkir gedung A di Jalan Bangka Raya, Jakarta. Yang melakukan pertemuan adalah Rouf (RF) selaku utusan Fuad Amin dengan pihak Antonio Bambang Djatmiko dari PT MKS.

”Jam 11.30 di parkiran gedung, RF ditangkap. Dari mobilnya ditemukan uang Rp 700 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers selepas petang kemarin.

Bambang juga menjelaskan bahwa Uang Rp 700 juta ada di dalam tas kresek bertuliskan “I Love You”. Uang tersebut berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Seperti diketahui, Fuad Amin ditangkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (1/12). Fuad diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa terkait pembelian gas alam untuk keperluan pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan.

Dalam penangkapan itu, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 700 juta dan uang lain yang masih dihitung jumlahnya. Uang itu adalah uang suap dari PT MKS yang diberikan secara rutin semenjak Fuad menjadi bupati. KPK pun tengah mendalami sejak kapan Fuad menerima suap, dengan pertimbangan PT MKS memulai kerjasama dengan Pemkab Bangkalan sejak tahun 2007.(kpk/dtk/fajar/bhc/sya)


 
Berita Terkait Suap Jual Beli Gas Alam
 
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Gas Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]