Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Sudah Mulai Masuk ke Materi Pemeriksaan Terhadap Irjen Djoko Susilo
Monday 17 Dec 2012 12:49:13

Irjen Djoko Susilo menggunakan Baju Tahanan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo (DS) hari ini, Senin (17/12) kembali Hadir di KPK, guna dimintai keterangan sebagai tersangka kasus korupsi Simulator SIM.

Dengan mengendarai mobil tahanan KPK, Irjen Djoko Susilo (DS) kembali hadir dengan mengenakan baju tahanan KPK. Dan tepat pukul 10:15 WIB tadi, Djoko Susilo terlihat hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya yaitu Hotma Sitompul SH dan Tomy Sihottang, tampa ada pengawalan yang berarti dari pihak kepolisian.

Hotma Sitompul mengatakan, "pemeriksaan hari ini sudah memasuki materi pokok kasus SIM Korlantas, namun saya tidak bisa menjelaskan materi pemeriksan. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dibawa ke persidangan," ujar Hotma Sitompul.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Irjen Djoko Susilo masih berlangsung, dan Djoko Susilo masih didampingi oleh tim kuasa hukumnya Tomy Sihottang. Sedangkan Hotma Sitompul terlihat sudah pergi meninggalkan gedung KPK dengan mobil Toyata Alphard B 1 LBH.

Sementara itu, belum ada juga pernyataan resmi dari Humas KPK terkait jadwal pemeriksan di KPK hari.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]