Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Skak Presiden PKS
Thursday 31 Jan 2013 19:35:24

Luthfi Hasan Ishaaq saat memberikan pernyataan di depan awak media, Kamis (31/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq tak berkutik lagi ketika digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/1) sekitar pukul 17:43 WIB. Tak ada bantahan sedikit pun dari mulut Luthfi Hasan ketika dirinya menyempatkan diri berbicara di depan para media sebelum meluncur ke Rutan Guntur. Ia hanya menyampaikan pesan terakhir untuk partainya PKS sebelum dirinya menyatakan mundur.

Dalam kaitan ini, Luthfi Hasan memang tidak bisa mengelak lagi. Pasalnya, penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang sangat cukup untuk menjebloskannya ke sel penjara. KPK berhasil menangkap tangan kasus korupsi yang berkaitan daging import. Yang membuat Luthfi tidak bisa bersilat lidah lagi karena dalam tangkap tangan itu KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar, beserta aktor-aktor yang menjadi perantara.

Nah berdasar dari bukti dan keterangan saksi Daro hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK tanpa ragu untuk menjebloskan Luthfi ke dalam sel tahanan. Selain itu, tadi siang KPK juga melakukan penggeledahan di empat tempat berbeda. Yang pertama di PT Indoguna Utama (PT IU). Selain itu KPK juga menggeledah tempat tinggal tersangka Ahmad Fathonah (AF) di apartemennya daerah Margonda City blok C 605.

Tempat yang ketiga adalah di kediaman AAE di Perumahan Taman Duren Sawit blok B No. 4 Jakarta Timur. Tempat ke empat adalah Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Dalam kaitan ini penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. Kepada siapa tidak hanya kepada tiga yang tertangkap tetapi juga kepada LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Kamis (31/1).

"Jadi ini adalah import daging sapi di Departemen Pertanian, kaitannya mengenai ketahanan pangan yang berkaitan dengan masyarakat banyak," seperti disampaikan beberapa waktu lalu oleh pimpinan KPK terkait ketahanan pangan.

Jadi, KPK membantah seolah-olah ada tindakan dikriminasi yang dilakukan oleh KPK. "Kasus ini merupakan operasi tangkap tangan. Penegak hukum dalam hal ini, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk bisa memastikan atau memutuskan apakah yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Penyidik sudah punya bukti yang cukup atau tidak. Kalo tidak akan dilepas 1 x 24 jam," terang Johan.

Bukti-bukti yang dikumpulkan KPK, serta operasi tangkap tangan yang dilakukan membuat Luthfi Hasan tak bisa membantah. Dalam keterangan Luthfi Hasan sebelum menaiki mobil tahanan KPK, tidak ada komentar yang menyatakan keberatannya dalam penahanannya. Ia berkali-kali hanya menyampaikan permintaan ma'afnya pada seluruh kader PKS, serta Dewan Syuro PKS.

"Saya minta maaf pada kader PKS serta dewan syuro. Roda organisasi partai harus tetap berjalan meski tanpa saya. Seperti saat Munas (Musyawarah Nasional) PKS agar masuk 3 besar," ungkapnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]