Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Sita Rumah Mewah Dan Tanah Milik Anas Terkait TPPU
Friday 07 Mar 2014 21:21:14

Rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.(Foto: BH/rby)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyidik KPK menyita tanah milik mertua Anas dan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penyitaan dilakukan karena diduga kuat lahan dan rumah itu hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka (AU), penyidik telah melakukan penyitaan aset-aset (AU)," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (7/3) di Jakarta.

Adapun rumah mewah milik Anas di Duren Sawit itu dibangun di atas empat lahan kavling rumah yang berarsitektur jawa tersebut saat ini difungsikan sebagar markas ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Sementara, satu bangunan lainya atau rumah yang ditempat Anas dan keluarga terletak bersebelahan.

Selain rumah Anas di Duren Sawit, penyidik KPK juga menyita beberapa bidang tanah di Yogyakarta dan Bantul. Sejumlah aset tanah tersebut, diketahui dalam penguasaan mertua Anas, Attabik Ali dan anaknya.

Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di antara yang disita yakni dua bidang tanah di kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2.

"Tanah tersebut atas nama Attabik Ali, KPK juga menyita 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo - Bantul atas nama Dina Az ipar (AU)," kata Johan.(bhc/dbs/dar)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
• Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
• Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
• Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
• KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
• Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]