Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Sita Rekaman CCTV Hotel Red Top
Monday 07 Oct 2013 21:46:15

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita rekaman Closed Circuit TeleVision (CCTV) Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Hotel ini adalah tempat dimana penangkapan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, tersangka penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar, suap tersebut diduga terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Benar ada penyitaan rekaman CCTV Hotel Redtop,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkatnya, Senin (7/10).

Johan menjelaskan, penyitaan CCTV ini sebagai bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK. Diduga rekaman itu memuat aktivitas Hambit yang ditangkap tangan penyidik KPK pada, Rabu (2/10) lalu.

KPK telah memiliki dua alat bukti yang sah dan menetapkan Hambit sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kamis (3/10) sore. Selain itu juga KPK menetapkan status tersangka terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Anggota DPR RI, Chairun Nisa, dan pengusaha, Cornelis Nalau.

Menurut KPK, ke empat orang itu tertangkap tangan bertransaksi suap, senilai kurang lebih Rp 3 miliar. KPK pun resmi menahan mereka di Rutan KPK sejak, Kamis (3/10) hingga 20 hari kerja kedepan.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]