Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Sita Belasan Unit Mobil Terkait Kasus TPPU Akil Mochtar
Friday 29 Nov 2013 08:53:19

Tampak beberapa Mobil sitaan KPK di parkiran gedung KPK, terkait kasus Akil Mochtar mantan ketua MK.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK), kembali melakukan penyitaan terhadap 17 unit mobil terkait kasus suap dan TPPU yang melibatkan ketua MK Akil Mochtar, penyidik KPK langsung membawa belasan mobil yang disita tersebut ke Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta pada Jumat dini hari tadi.

Sementara itu KPK telah membenarkan bahwa penyidknya telah melakukan penyitaan terhadap 18 mobil pada dinihari tadi.

"Iya benar ada penyitaan sebanyak 18 mobil terkait kasus suap dan TPPU dengan tersangka AM," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Ke 17 unit mobil yang disita tersebut diparkir di pelataran belakang Gedung KPK yang diberi tanda KPK Line, rencananya setelah pengecekan mesin dan pencatatan rangka mesin serta bodi mobil, maka mobil-mobil itu akan di bawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasa). Sebelumnya KPK juga telah melakukan penyitaan 3 unit mobil milik mantan ketua MK tersebut.(bhc/dar)



 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]