Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
KPK Serahkan Ratusan Dokumen Perkara ke ANRI
2016-02-07 21:45:30

Dokumen perkara yang diserahkan KPK kepada ANRI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan ratusan dokumen perkara kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta pada Rabu (3/2) lalu. Sebanyak 135 berkas perkara periode 2004-2009 diterima langsung Kepala ANRI Mustari Irawan.

Dengan begitu, kata Agus, publik bisa mengakses dan mengetahui kinerja KPK, utamanya di bidang penindakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 'Publik perlu tahu. Mudah-mudahan perjalanan KPK ini bisa menjadi bahan ajaran, sehingga masyarakat bisa menilai, KPK apakah KPK sudah profesional, transparan dan bisa diandalkan atau belum," katanya.

Sementara itu, Kepala ANRI Mustari Irawan menyambut baik penyerahan berkas perkara oleh KPK. Menurutnya, berkas-berkas perkara ini menjadi jejak sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Itu bisa menjadi bagian learning process bagi masyarakat. Agar masyarakat tahu bagaimana sesungguhnya kinerja KPK. Tekanan apa saja itu. Itu menjadi bagian memori suatu bangsa yang akan dilihat bangsa lain," ujar Mustari.

Diketahui, selain menyerahkan berkas perkara, KPK dan ANRI berupaya meningkatkan kerjasama, diantaranya, dalam membentuk unit kearsipan dan pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi menggunakan aplikasi sistem informasi kearsipan yang dinamis.

Kedua lembaga juga akan melakukan pelatihan dan pengembangan arsip KPK di Kantor Pusat ANRI. "Ke depan, kerja sama akan diformalkan dalam bentuk MoU," ujar Plh Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir, yang juga turut hadir dalam kesempatan itu.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]