Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
KPK Serahkan Ratusan Dokumen Perkara ke ANRI
2016-02-07 21:45:30

Dokumen perkara yang diserahkan KPK kepada ANRI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan ratusan dokumen perkara kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta pada Rabu (3/2) lalu. Sebanyak 135 berkas perkara periode 2004-2009 diterima langsung Kepala ANRI Mustari Irawan.

Dengan begitu, kata Agus, publik bisa mengakses dan mengetahui kinerja KPK, utamanya di bidang penindakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 'Publik perlu tahu. Mudah-mudahan perjalanan KPK ini bisa menjadi bahan ajaran, sehingga masyarakat bisa menilai, KPK apakah KPK sudah profesional, transparan dan bisa diandalkan atau belum," katanya.

Sementara itu, Kepala ANRI Mustari Irawan menyambut baik penyerahan berkas perkara oleh KPK. Menurutnya, berkas-berkas perkara ini menjadi jejak sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Itu bisa menjadi bagian learning process bagi masyarakat. Agar masyarakat tahu bagaimana sesungguhnya kinerja KPK. Tekanan apa saja itu. Itu menjadi bagian memori suatu bangsa yang akan dilihat bangsa lain," ujar Mustari.

Diketahui, selain menyerahkan berkas perkara, KPK dan ANRI berupaya meningkatkan kerjasama, diantaranya, dalam membentuk unit kearsipan dan pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi menggunakan aplikasi sistem informasi kearsipan yang dinamis.

Kedua lembaga juga akan melakukan pelatihan dan pengembangan arsip KPK di Kantor Pusat ANRI. "Ke depan, kerja sama akan diformalkan dalam bentuk MoU," ujar Plh Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir, yang juga turut hadir dalam kesempatan itu.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]