Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Segera Tahan Para Tersangka Kasus Hambalang
Saturday 24 Aug 2013 14:52:29

Abraham Samad Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan dapat segera menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mokhamad Noer.

Sebab, menurutnya, penahanan keduanya tidak berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas proyek tersebut. Namun, berdasarkan kepentingan penyidikan.

"Tidak ada hubungannya antara penahanan dan perhitungan kerugian negara. Cuma memang KPK harus menghitung jadwal. Kalau kami perkirakan perhitungan kerugian negara masih lama, ya kami tidak bisa menahan terlalu capat, karena kita terikat dengan batas penahanan (seorang tersangka)," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8).

Abraham menyatakan, meski hari ini BPK baru menyerahkan hasil audit investigasi tahap II proyek Hambalang, namun pihaknya berjanji segera bersama-sama BPK untuk menyelesaikan audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

"Dengan adanya pertemuan KPK dan BPK karena ini sudah masuk dalam tahap finalisasi bisa memperkirakan kapan selesainya melakukan perhitungan," kata Abraham, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Dalam kesempatan sama, Abraham memprediksi bila kemungkinan mulai pekan depan, para tersangka Hambalang dapat dipanggil menjalani pemeriksaan. Kendati dipanggil, Abraham belum berani memberi garansi untuk langsung menahan para tersangka.

"Jadi berdoa saja, minggu depan insyallah kami akan melakukan pemanggilan (terhadap para tersangka)," kata Abraham.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]