Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
KPK Segera Periksa Sekjen ESDM
Thursday 19 Sep 2013 20:20:52

Ilustrasi, Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, terkait kasus penemuan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Temuan penyidik, uang dari hasil pengembangan KPK terhadap kasus SKK Migas, dimana telah menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK.

"KPK berencana akan panggil Sekjen ESDM dan sampai sekarang belum ada jadwalnya termasuk surat pemanggilan. Sedangkan untuk pemanggilan Jero Wacik belum ada rencana. Pemanggilan Jero Wacik akan dilakukan jika dibutuhkan penyidik," ujar Johan Budi, Kamis (19/9).

Hingga hari ini, KPK telah memanggil EN yang merupakan kepala cabang Bank Mandiri cabang Wisma Mulia Jakarta, saksi untuk tersangka Simon Gunawan Tanjaya.

"Erwin diperiksa untuk tersangka Simon. Uang yang ditarik sebesar $ 400 ribu itu ditarik di sini (Jakarta) di sebuah bank, lalu diserahkan ke Simon oleh Deviardi setelahnya Simon serahkan ke RR, malamnya dengan memakai motor," jelasnya.

Tentang asal muasal uang sebesar $ 200 ribu dolar tersebut, menurut Johan Budi masih mendalami dari mana datangnya uang itu oleh pihak penyidik KPK.

Selasa (13/8) malam, merupakan malam naas bagi Rudi Rudiandini, dimana KPK melakukan operasi tangkap tangan Rudi di rumahnya, di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia diduga menerima suap dari pihak swasta. Di antara barang bukti yang disita terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. Rudi adalah Dosen teladan itu kini ditahan oleh KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]