Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Segera Periksa Informasi Penting Sukotjo S Bambang di Rutan Kebon Waru
Wednesday 12 Dec 2012 15:53:57

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) belum tahu soal informasi penting Sukotjo S Bambang. (DS) belum mengatahui perihal surat dari Sukotjo S Bambang, mengenai kembali diperiksa untuk memberikan informasi penting sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tim kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, "kita tidak pernah dikonfirmasi soal itu," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (12/12).

Untuk itu, Juniver enggan berkomentar terlalu jauh perihal rencana informasi Sukotjo tersebut.

"Kami tidak komentar soal itu, kami kembalikan ke KPK, itu adalah kewenangan KPK. Tapi ya itu adalah bukti yang perlu dikonfirmasi lagi," pungkas Juniver.

Sedangkan Johan Budi mengungkapkan bahwa, "memang kita mau memeriksa dia, bukan karena permintaan Sukotjo S Bambang. Dengan status Sukotjo S Bambang di LP Kebon Waru, bisa kita lakukan di LP Kebon Waru, Sukotjo diperiksa", ujar Johan Budi.

Sementara, Senin (11/12) kemarin, Erick S Paat, pengacara Sukotjo S Bambang, telah menyerahkan surat sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Seperti yang telah diberitakan, KPK telah menahan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah ditahan di Rutan Guntur TNI, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM).

Akibat dari kasus ini, menurut KPK Negara telah dirugikan Rp 100 miliar.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]