Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Segera Panggil Wayan Koster
Friday 14 Oct 2011 14:55:23

I Wayan Koster (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota Komisi X DPR dari PDIP I Wayan Koster. Ia akan dimintai keterangannya dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011.

Rencana pemanggilan Wayan Koster ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (14/10). "Kami memang berencana untuk segera memanggil Wayan Koster," kata dia.

Namun, Johan belum dapat memastikan jawal pemanggilan terhadap anggota DPR asal Bali tersebut. Hal ini kemungkinan akan lebih dulu dibahas oleh tim penyidik kasus tersebut. "Yang pasti bukan sekarang (menunggu hasil pembahasan dari tim penyidik)," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, nama Wayah Koster muncul dalam kasus ini, karena pengakuan mantan anak buah Nazarudin, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis yang membeberkan adanya aliran dana dalam proyek wisma atlet yang bernilai Rp 191 miliar itu, mampi ke sejumlah politisi Senayan. Koster dituding menerima Rp 9 miliar.

Yulianis juga menyebut nama Angelina Sondak turut mendapatkan sejumlah dana dalam upaya menggiring proyek wisma atlet itu disetujui DPR. Begitu pula dengan Nazaruddin yang ikut menuding Angelina yang mendapat Rp 8 miliar. Lalu diteruskan ke Mirwan Amir untuk selnjutnya diserahkan kepada Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]