Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Segera Bekukan Aset dan Rekening Andi Mallarangeng
Monday 10 Dec 2012 06:28:16

Bambang Widjojanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengungkapkan pihaknya akan membekukan rekening dan aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga (P3SON) Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Mallarangeng.

"Kebiasaan di KPK, kalau sejak proses penyidikan hal-hal penting dengan kasus sudah mulai diinvestigasi. Termasuk apakah kekayaan dan kejahatan itu embedded?" ujar Bambang di Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

"Kalau dipandang perlu oleh penyidik, hal-hal apa saja untuk jamin penanganan lebih baik itu akan dilakukan," sambungnya.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan pembekuan aset itu dilakukan. Dalam hal ini, Bambang menyebut KPK memiliki hak untuk melakukan penyelidikan apakah harta kekayaan Andi bebas dari korupsi atau tidak. Termasuk dengan penelusuran melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, (LHKPN) milik mantan Juru Bicara Presiden Yudhoyono tersebut.

Dari catatan LHKPN Andi yang diperoleh di KPK menyebutkan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memiliki total kekayaan senilai Rp 15.767.199.051 dan USD 44.207.

Andi terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 13 November 2009. Dalam LHKPN tersebut Andi tercatat memiliki empat aset berbentuk bangunan di Jakarta senilai Rp 2.306.928.000, dan lima aset tanah di Jakarta senilai Rp 2.939.678.139.

Di Makassar, Andi memiliki satu aset tanah senilai Rp 230.560.000. Di Yogyakarta satu aset tanah dan bangunan yang berasal dari hibah pada 2004 senilai Rp 512.432.000.

Untuk harta bergerak, Andi tercatat memiliki tiga unit mobil, totalnya mencapai Rp 585.000.000. Tiga mobil tersebut antara lain, Toyota Vios senilai Rp 105.000.000, Honda CR-V senilai Rp 330.000.000, dan Suzuki APV senilai Rp 150.000.000.

Andi juga tercatat mempunyai logam mulia senilai Rp 500.000.000, batu mulia senilai Rp 250.000.000, barang-barang antik senilai Rp 25.000.000, serta harga bergerak lainnya senilai Rp 155.000.000.

LHKPN itu juga mencatat Andi memiliki surat berharga senilai Rp 7.249.152.226, dan Kas Giro lainnya senilai Rp 1.532.466.825. Sedangkan uang dalam bentuk dolar Andi total mencapai USD 44.207.

Jumlah utang yang dimilikinya mencapai Rp 1.40.642.559.(flo/jpn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]