Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Hambalang
KPK Salah Bikin Surat, Anas Urbaningrum Ogah Masuk Gedung KPK
Tuesday 07 Jan 2014 22:16:32

Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, S.E., S.H.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum tersangka Anas Urbaningrum (AU) mantan ketua umum partai Demokrat, pada kasus Gratifikasi proyek P3SON Hambalang, Carrel Ticualu,SH, sore ini mendatangi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Carrel datang dan memprotes surat pemanggilan KPK yang menyatakan Anas diperiksa sebagai tersangka untuk kasus proyek yang lain-lainya.

"Datangnya mas Anas tergantung undangan KPK, karena ada kata-kata dalam surat penggilan Anas dalam dugaan kasus proyek - proyek lainnya," ujar Carrel Ticuallu, Selasa (7/1) di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Carrel lebih lanjut, bahwa Anas itu patuh dengan Hukum, saya minta KPK jangan berkeras, KPK akan kirim orang untuk tangkap Anas, dan itu merupakan sikap arogansi KPK, kita minta suratnya diperbaiki sesuai dengan KUHP.

"Mas Anas Urbaningrum ada disekitar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, ini sejak siang hari tadi, namun beliau urung masuk kedalam karena tidak ada perubahan dalam surat pemanggilan KPK," ungkap Carrle kembali.

Seseorang itu dituduh dan dipanggil harus jelas sangkaanya, bukan bisa sesuka saja dengan menyebut proyek-proyek lainya.

"KPK mentang-mentang diberi kewenangan, maka KPK itu tidak mendidik, kalau ada indikasi mas Anas Urbaningrum buat kasus Korupsi di proyek lain, maka buat sprindik yang lain donk, jangan over akting KPK," pungkas Carrel Ticualu.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]