Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
KPK Rencanakan Periksa Sutan Bhatoeghana dan Tri Yulianto
Wednesday 22 Jan 2014 03:12:47

Politisi Demokrat Asal Pematang Siantar Sumatera Utara Sutan Bhatoegana, Ketua komisi VII DPR RI. (Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan surat pemanggilan untuk kedua politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana dan Tri Yulianto dalam kasus dugaan Tunjangan Hari Raya (THR) SKK Migas di Kementerian ESDM.

Mereka, rencananya diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Waryono Karno, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP.

"Memang ada rencana memeriksa Sutan (Bhatoegana) dan Tri Yulianto sebagai saksi. Keterangan keduanya diperlukan," ujar Johan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).

Menurut Johan, pemanggilan itu terkait kepentingan Penyidik KPK di dalam merapikan rangkaian kasus, yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal KESDM, selain itu upaya ini untuk mengkonfirmasi sejumlah barang yang disita saat penggeledahan di rumah dan ruang kerja keduanya beberapa waktu lalu.

"Biasanya begitu. Ditanyai dan dikonfirmasi hasil penyitaan kepada yang bersangkutan (Sutan-Tri)," terangnya.

Johan belum dapat memastikan kapan pastinya Sutan dan Tri Yulianto akan dipanggil.

"Saya belum tahu jadwal pastinya," pungkas Johan.

Seperti diketahui, Sutan pernah sekali sewaktu ulang tahun salah satu perusahaan PLN atau Pertamina pernah bermain golf dengan Rudi, namun Sutan membantah pernah bermain glof dengan pelatih golf pribadi Rudi, yaitu Deviardi yang juga merupakan Tersangka dalam kasus ini, yang akhirnya menyeret nama Waryono Karno.(bhc/dar)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]