Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dubes RI
KPK Rencanakan Periksa Dubes Manufandu
Wednesday 24 Aug 2011 17:14:56

Johan Budi (Foto: BeriitaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu akan dimintai keterangan oleh KPK. Langkah itu diambil menyusul spekulasi hilangnya sejumlah barang bukti yang ditudingkan Nazaruddin. Pemanggilan terhadap Dubes ini dilakukan pada September nanti.

“Permintaan keterangan tersebut akan dilakukan terkait barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin di Kolumbia beberapa waktu lalu. KPK menjadwalkan pemanggilannya pertengahan September baru dimintai keterangan," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/8).

Pemeriksaan yang baru bisa dilakukan bulan depan itu, jelas dia, karena alasan kesibukan sang dubes tersebut. Manufandu saat ini tengah sibuk menyelesaikan masa purnajabatan sebagai dubes Kolumbia. “KPK hanya ingin memberi kesmepatan kepada Pak Dubes untuk menyelesaikan tugasnya,” jelas Johan.

Seperti diberitakan, Manufandu termasuk dalam 33 duta besar yang akan diganti pada tahun ini. Ia sudah menjabat sebagai duta besar selama 3 tahun.

Sedangkan, terkait permintaan keterangan yang dilakukan KPK, hal itu rencananya dilakukan guna mengonfirmasi mengenai barang yang ditemukan pada saat penangkapan dan barang bukti yang disita pihak KPK seperti mengenai flash disk yang ditemukan di tas hitam Nazaruddin.

Pada bagian lain, KPK memeriksa Mindo Rosalina Manulang. Mantan Marketing PT Anak Negeri, peusahaan milik Nazaruddin, dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untu tersangka mantan bsnya itu. "Benar, MRM akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Selain Rosa Manulang, KPK juga berencana unutk memanggil sekaligus memeriksa Manager Marketing PT DGI Muhammad El Idris dan Sesmenpora Wafid Muharam. Mereka dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nazaruddin. “Tidak sekalgus, tapi satu per satu dimintai keterangannya,” tandas dia.

Seperti diketahui, Rosa merupakan marketing dari salah satu anak perusahaan Nazaruddin di PT Permai Group. Nazar sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah tertangkap tangannya tiga orang yaitu Rosa, Manager Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris dan Seskemenpora Wafid Muharram. Mantan politikus Senayan itu disebut-sebut turut menerima sejumlah cek terkait dimenangkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek. (mic/spr)



 
Berita Terkait Dubes RI
 
Presiden Lantik 6 Dubes Baru RI
 
Pernyataan Sikap Terhadap Perilaku Dan Kinerja Dubes Nurul Aulia
 
22 Calon Segera Isi Pos Dubes yang Kosong
 
KPK Rencanakan Periksa Dubes Manufandu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]