Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Award
KPK Raih Penghargaan National Procurement Award 2014
Saturday 22 Nov 2014 19:17:37

KPK Raih Penghargaan National Procurement Award 2014.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penghargaan National Procurement Award 2014 yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penghargaan tersebut diberikan untuk Kategori Pioneer Kelembagaan dan SDM ULP yang Permanen.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago didampingi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat Agus Raharjo yang mewakili Presiden Republik Indonesia memberikan penghargaan tersebut secara langsung di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (18/11).

Sekjen KPK Himawan Adinegoro yang turut hadir dalam acara itu mengapresiasi penghargaan yang diberikan. Penghargaan ini, katanya, merupakan refleksi bagi KPK untuk terus menjaga dan memperbaiki diri.

"Semoga kami bisa menjaga prestasi dan menjadi teladan yang baik bagi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya," katanya.

Sementara itu, Kepala LKPP Agus Raharjo, mengatakan bahwa dengan penghargaan ini, LKPP terus mendorong agar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien. "Pengadaan harus mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak," katanya.(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]