Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
KPK Periksa Wakil Ketua Komisi VII, Zainuddin Amali
Monday 20 Jan 2014 14:36:06

Juru Bicara KPK Johan Budi.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini memeriksa Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar Zainuddin Amali dalam kasus dugaan suap (THR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelumnya kantor ruang kerja dan rumah yang bersangkutan telah dilakukan pengeledahan oleh penyidik KPK, rumah Zainudin Amali, di Jl. Wira Budi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (16/1) lalu.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (20/1).

KPK sebelumnya telah menggeledah 13 tempat terkait kasus tersebut yaitu di dua ruang di Kementerian ESDM, rumah Waryono; rumah Kepala Biro Bagian Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi; ruang kerja Komisi VII Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto dan Zainudin Amali.

Dalama kasus ini Penyidik (KPK) telah menetapkan Tersangka baru dalam kasus suap di SKK Migas, menetapkan Waryono Karno (WK) jabatan Sekjen Kementerian ESDM, namun WK hingga saat ini belum di panggil sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan, kita tunggu saja.(bhc/dar)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]