Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
KPK Periksa Staf PT Zerotech Nusantara
Thursday 05 Sep 2013 12:56:30

Ilustrasi, Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus-kasus suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini hingga saat ini belum menemui titik terang. KPK masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait dalam suap PT Kernel Oil kepada SKK Migas.

KPK terus melengkapi berkas pemeriksaan Rudi Rubiandini. Penyidik KPK hari ini, Kamis (5/9) sesuai dengan jadwal pemeriksaan memanggil Staf PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini. Setelah Minggu lalu juga memeriksa sekertaris SKK Migas Gde Prandyna.


Menurut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan, "ada panggilan untuk Febri Prasetyadi Soeparta dari PT Zerotech Nusantara," ujarnya.

Febri merupakan satu dari saksi-saksi yang telah dicekal untuk bepergian keluar negeri .

Diantaranya Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi SKK Migas, Iwan Ratman. Agus Sapto Rahardjo (Kadiv Komersil Minyak SKK Migas, Birul Satrio Utomo (Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas).

Selasa (13/8/2013) malam, KPK menangkap Rudi Rubiandini di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi menerima suap dari pihak swasta. Di antara barang bukti yang telah disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS, Rudi Rubiandini, seorang dosen teladan itu kini berurusan dengan KPK akibat dari keserakahannya.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]