Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum, Terkait Kasus Hambalang
Monday 09 Jul 2012 21:26:35

Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Staf Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Betul hari ini, KPK memeriksa staf Anas, Nurahman terkait kasus Hambalang,” ujar Karo Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (9/7).

Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan. Diri hanya mengatakan bahwa Nurahman memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sopir pribadi Anas bernama Riyadi pada Rabu (4/7) lalu. Di mana, dimintai keterangan terkait kepemilikan mobil mewah milik Anas Urbaningrum.

Bahkan, KPK telah memintai keterangan Anas terkait kepemilikan mobil mewah. Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya. Tetapi hal itu, dibantah oleh Anas.

Seperti diketahui, Nama Anas memang kerap sekali disebut terlibat dalam kasus tersebut oleh terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, Anas yang menentukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan sport center di Hambalang. Sebab, Adhi Karya mampu memberikan uang Rp 100 miliar untuk digunakan sebagaai dana pemenangan Anas sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Nazaruddin menjelaskan bahwa uang Rp 100 miliar yang dibawa Mahfud Suroso dari PT Adhi Karya, ternyata Rp 50 miliar diserahkan ke Yulianis untuk dibawa ke kongres Partai Demokrat di Bandung awal tahun 2010. Sedangkan, Rp 50 miliar sisanya diserahkan Mahfud Suroso ke DPR RI dan beberapa orang lainnya, termasuk ke Andi Mallarangeng.

Bahkan, Nazaruddin mengungkapkan uang yang mengalir ke Andi Mallarangeng adalah Rp 10 miliar. Sebagaimana, pengakuan Mahfud Suroso kepada dirinya.

"Proyek Hambalang karena saya ikut dari awal. Jadi, ada uang Rp 100 miliar yang di bawa ke apartemen di Senayan City sudah dalam boks, yang satu boksnya senilai Rp 25 miliar. Tetapi, ternyata sudah tidak jadi dan diperintahkan diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar, dan Rp 50 miliar lain di bagi ke anggota dewan," ungkap Nazaruddin di hadapan Majelis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). (spc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]