Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
KPK Periksa Staf Administrasi dan Keuangan UI
Tuesday 02 Jul 2013 17:17:48

Ilustrasi, Universitas Indonesia di Depok.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus demi kasus terus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi IT Gedung Perpustakan Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.

Hari ini, Selasa (2/7), Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang staf bagian administrasi dan keuangan, Aprilya Santi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di gedung KPK mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka Tafsir Nurchamid (TN) selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TN," ujarnya.

Selain Aprilya Santi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dari swasta bernama Emir Suganda yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni mantan wakil rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nurchamid.

Tafsir Nurchamid selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi ini diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara. Total nilai proyek itu hingga mencapai Rp 21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
 
• KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Terkait Korupsi IT Perpustakaan
 
• KPK Periksa Mantan Rektor , dan Pejabat Universitas Indonesia
 
• Kasus Korupsi UI, Dua Direktur Dipanggil KPK
 
• Kasus Korupsi UI, Manager PT Makara Mas Akan Diperiksa KPK
 
• Kasus Korupsi UI, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]