Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
KPK Periksa Rizal Ramli Terkait BLBI
Friday 12 Apr 2013 13:06:33

Rizal Ramli saat ditanyai para wartawan di gedung KPK, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rizal Ramli untuk mendalami kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (12/4). Manteri Koordinator Perekonomian dan menteri Ekonomi itu tiba digedung KPK sekitar pukul 10:12 WIB.

Rizal merupakan Menteri Ekonomi era Megawati, ia juga pernah menjabat menteri Koordinator Perekonomian di era Abdurrahman Wahid. Sebelum memasuki gedung KPK, Rizal mengaku siap memberikan keterangan yang bermanfaat untuk menerangkan kasus ini.

Ia menjelaskan, bahwa KPK sudah mengorek keterangan lewat Kwik Kian Gie. "Dua minggu yang lalu kalau nggak salah Bapak Kwik Kian Gie kan juga dipanggil. Mudah-mudahan KPK sungguh-sungguh ingin membuka seterang-seterangnya kasus BLBI dan mencoba mendapatkan apa yang seharusnya menjadi milik negara," ujar Rizal di gedung KPK.

Saat ini Rizal dikenal sebagai pengamat ekonomi. Namun, ia mengaku belum mengetahui materi apa yang akan didapat oleh penyidik terkait pemeriksaan dirinya.

Ia pun menerangkan bahwa negera mempunyai beban untuk terus membayar bunga subsidi BLBI sebesar Rp 60 triliun selama 20 tahun ke depan. Hal itu, katanya, tidak tidak sesuai dengan beban rakyat yang harus menanggung risiko subsidi bahan bakar minyak dan lain sebagainya.

"Subsidi bunga BLBI masih terus berlanjut. Saya kira itu perlu diluruskan agar supaya adillah jangan sampai bankir-bankir itu makin kaya," terangnya.

Seperti diketahui, sebelum memanggil Rizal, KPK sudah meminta keterangan pada Kwik Kian Gie yang merupakan menteri Koordinator Perekonomian. Kwik diperiksa, Selasa (2/4) lalu. Ia diperiksa terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL).

Ketika disinggung apakah KPK harus meminta keterangan Megawati? “Aduh pertanyaan kamu nakal sekali. Saya tidak jawa,” ungkap Rizal.

Kasus ini muncul saat KPK dipimpin Antasari Azhar, kasus BLBI juga pernah dicoba untuk diusut, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]