Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Periksa Muhtar Effendy Terduga Mekelar Kasus Pemilukada di MK
Monday 28 Oct 2013 18:38:52

Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selapas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhtar Effendy membantah dalam keteranganya kepada wartawan bahwa, dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 2 miliar sebagai imbalan makelar perkara-perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhtar Effendy yang diduga memiliki hubungan dekat dengan ketua MK non aktif, Akil Mochtar, dalam kepengurusan Pemilukada dituding mempunyai peran sebagai calo atau penghubung, antara siperkara dengan Akil, yang nantinya akan memberikan uang untuk melancarkan urusan sengketa Pilkada yang di sidang di MK.

"Tidak benar apa yang disampaikan, itu fitnah, seperti apa yang disampaikan yang ada di koran-koran (media)," ujar Muhtar Effendy, usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk Tersangka Akil Mochtar, Jakarta, Senin (28/10).

Selain itu, dirinya juga menilai tudingan calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Alamsyah Hanafiah yang mengatakan dirinya telah menerima dana suap pengurusan kasus dari total Rp.10 miliar, itu tidak sangat benar dan merugikan dirinya.

"Tidak ada, demi Allah lillahitallah, demi Allah," pungkas Muhtar, sambil menuju mobil pribadinya.

Diketahui, nama Muhtar pernah disebut-sebut oleh calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Alamsyah Hanafiah sebagai orang yang meminta uang saat terjadi gugatan sengketa Pemilukada untuk pemenanganan perkara di MK dengan imbalan meteri.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]