Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
KPK Periksa Menakertrans dan Pimpinan Banggar DPR
Monday 03 Oct 2011 12:40:41

Petugas keamanan KPK sedang membawa barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap untuk pejabat Kemenakertrans (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menakertrans Muhaimin Iskandar akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi 19 kabupaten di Indonesia.

Muhaimin datang di gedung KPK, Jakarta, Senin (3.10) pukul 07.50 WIB. Ia datang tidak sendiri, melainkan dengan bersama sejumlah stafnya. Rombongan kecil ini langsung menuju ruang pemeriksaan yang telah disiapkan penyidik KPK. Tidak ada keterangan yang diberikan Muhaimin, namun keterangan biasaya diberikan setelah menjalani pemeriksaan.

Selain Muhaimin, dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR juga memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan lanjutan. Namun, Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey datang lebih dulu pukul 09.35, ketimbang koleganya, Tamsil Limrung. Ia tiba dengan pengawalan ketat dari belasan pria berbadan besar. O

Setelah satu jam, giliran Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung tiba di gedung KPK. Tamsil pun menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus serupa. Tamsil tiba pukul 10.30 WIB dan sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan. "Iya, Saya bawa (dokumen)," kata Tamsil, tapi enggan menjelaskan dkumen apa saja yang akan diperlihatkan kepada penyidik.

Selain tiga pejabat tinggi negara yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK tersebut, Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Tramsmigrasi (P4T) I Nyoman Suisnaya juga mendatangi kantor institusi pemberantasan korupsi tersebut. Ia tiba dengan diantar mobil tahanan. Namun, Suisnaya enggan memberikan bocoran pemeriksaan lanjutannya ini.

Kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua pejabat Kemenakertrans yaitu Sesditjen P4T I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P4T Dadong Irbarelawan dan Direksi PT. Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Dhanarwati. Uang itu terkait fee lolosnya dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPDIDT) dianggarkan dalam APBN-P 2011 oleh Banggar DPR sebelumnya.(mic/spr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]