Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa Lima Orang Saksi Untuk Tersangka Angelina Sondakh
Wednesday 25 Apr 2012 11:35:28

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Lima orang mantan anak buah M Nazaruddin, hari ini akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXIV, Jakabaring, Palembang. Angelina Sondakh.

Kelimanya adalah Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi, dan Dadang. "Besok ada lima saksi yang akan diperiksa, yaitu ; Mindo Rosalina, Yulianis, Oktarina Furi, Lutfi dan Dadang," kata Karo Humas KPK, Johan Budi, kemarin.

Seperti diketahui, Rosa yang menjabat Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Dan Yulianis yang menjadi Wakil Direktur Keuangan Grup Permai dan Furi adalah staf pribadi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Sedangkan Luthfi dan Dadang diketahui sebagai sopir Yulianis.

Kelima orang ini dianggap mengetahui keterlibatan Angelina dalam kasus wisma atlet.
Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, kelimanya mengungkap aliran dana ke Angelina dan I Wayan Koster. Menurut Yulianis, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster. Uang tersebut, katanya, dicatat sebagai belanja proyek wisma atlet ke DPR.

Hal senada diungkapkan Rosa dalam persidangan. Rosa yang juga terpidana kasus suap wisma atlet ini membenarkan percakapan BlackBerry Messenger antara dia dengan Angelina yang memuat permintaan dana dari Angelina. Permintaan dana itu disamarkan dengan kata apel malang dan apel washington, hingga "semangka" dan "pelumas".

Sementara Luthfi dan Dadang dalam persidangan Nazaruddin, mengaku diminta mengantar paket-paket uang ke DPR. Luthfi mengaku mengantarkan paket uang pada Mei 2011 ke ruangan Koster.

KPK sendiri sudah menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi wisma atlet. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Angelina sebagai tersangka pada Jumat pekan ini (kmc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]