Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa Lima Orang Saksi Untuk Tersangka Angelina Sondakh
Wednesday 25 Apr 2012 11:35:28

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Lima orang mantan anak buah M Nazaruddin, hari ini akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXIV, Jakabaring, Palembang. Angelina Sondakh.

Kelimanya adalah Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi, dan Dadang. "Besok ada lima saksi yang akan diperiksa, yaitu ; Mindo Rosalina, Yulianis, Oktarina Furi, Lutfi dan Dadang," kata Karo Humas KPK, Johan Budi, kemarin.

Seperti diketahui, Rosa yang menjabat Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Dan Yulianis yang menjadi Wakil Direktur Keuangan Grup Permai dan Furi adalah staf pribadi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Sedangkan Luthfi dan Dadang diketahui sebagai sopir Yulianis.

Kelima orang ini dianggap mengetahui keterlibatan Angelina dalam kasus wisma atlet.
Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, kelimanya mengungkap aliran dana ke Angelina dan I Wayan Koster. Menurut Yulianis, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster. Uang tersebut, katanya, dicatat sebagai belanja proyek wisma atlet ke DPR.

Hal senada diungkapkan Rosa dalam persidangan. Rosa yang juga terpidana kasus suap wisma atlet ini membenarkan percakapan BlackBerry Messenger antara dia dengan Angelina yang memuat permintaan dana dari Angelina. Permintaan dana itu disamarkan dengan kata apel malang dan apel washington, hingga "semangka" dan "pelumas".

Sementara Luthfi dan Dadang dalam persidangan Nazaruddin, mengaku diminta mengantar paket-paket uang ke DPR. Luthfi mengaku mengantarkan paket uang pada Mei 2011 ke ruangan Koster.

KPK sendiri sudah menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi wisma atlet. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Angelina sebagai tersangka pada Jumat pekan ini (kmc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]