Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
KPK Periksa Istri Kedua Rusli Zainal
Wednesday 26 Jun 2013 13:59:38

Syarifah Darmiati, istri kedua Rusli Zainal.(Foto: metrotvnews.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap PON Riau, yang telah menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka.

Dalam rangka itu, hari ini KPK memanggil wanita bernama Syarifah Darmiati, istri kedua Rusli Zainal, untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/6).

Syarifah sempat mendatangi KPK pada Jumat (14/6) lalu, sesaat setelah KPK menjebloskan Rusli Zainal ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, menyangkut kasus korupsi yang disangkakan kepadanya.

Selain Syarifah, seperti dikutip tribunnews.com, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain dari pihak swasta bernama Siskda Riady.

Rusli Zainal yang dikenal sebagai politisi Partai Golkar, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON.

Rusli Zainal ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Riau, untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010, terkait pembangunan venue lapangan tembak PON 2012 di Riau.

Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan, Riau, 2001-2006.

Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan, yaitu dalam dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun.
Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan.

Kasus Pelalawan antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]