Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Periksa Empat Saksi Untuk Andi Mallarangeng
Tuesday 26 Mar 2013 12:47:28

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3) memeriksa empat saksi untuk tersangka Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng (AAM). Salah satu dari empat saksi itu, ada satu saksi yang merupakan kasir PT Adhi Karya. Selain untuk Andi Mallarangeng, keempat orang itu juga diperiksa untuk saksi tersangka kasus yang sama yaitu Deddy Kusdinar (DK), mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora .

KPK sampai saat ini belum menahan para tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat itu. Namun, lembaga superbodi ini terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Pihak yang akan dipanggil hari ini adalah Direktur PT Tri Tunggal Prima; Nency Ruth Kostaman, Kasir PT Adhi Karya; Henny Susanti, Direktur PT Bintang Modern Sumber Lestari; Indra Suyono, dan Kapusyan Teknologi BPPR; Y Sumaryan.

Menurut Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, keempat tersangka itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. "Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK," kata Priharsa.

Dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan tersangka pada Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus.

Namun, hingga kini keempatnya belum ditahan oleh lembaga pimpinan Abraham Samad. Bahkan, keempatnya belum diperiksa diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]