Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
KPK Periksa Dua Saksi Century
Monday 21 Jan 2013 12:35:23

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai beraksi pasca libur karena banjir. Hari ini, Senin (21/1) KPK langsung mendalami kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century yang saat ini terus digodok. Untuk itu, lembaga pimpinan Abraham Samad ini melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bank Indonesia (BI).

Dua orang terkait kasus century yang kali ini diperiksa adalah Pengawas Bank Madya Senior pada BI Pahala Santoso, dan mantan Direktur Dewan Pengawas Bank 1 BI, Zainal Abidin.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK membenarkan bahwa kedua orang itu diperiksa untuk mendalami kasus ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajrijah. “Mereka akan diperiksa untuk kasus Century,” ujar Priharsa.

Zainal dan Pahala diduga mengetahui ataupun mendengar tentang proses pemberian FPJP untuk Bank Century. Dalam kasus century ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadrijah sebagai tersangka.

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Untuk itu, mereka dinilai telah menyalahgunakan wewanang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]