Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
KPK Periksa Direktur LPS dan Pegawai Bank Mutiara
Tuesday 20 Aug 2013 11:55:16

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko Lembaga Penjamin Sosial (LPS) Salustra Satria, Selasa (20/8).

Satria diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Satria membenarkan Satria akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bank Century, Budi Mulya.

Selain memanggil Satria, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya seperti Pegawai BI, Ardhayadi dan Pegawai Bank Mutiara, Adi Mukyo Mulyo.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (20/8).

Diduga, pemeriksaan terhadap Satria nantinya akan terkait dengan mekanisme kucuran dana bantuan terhadap Bank Century. Sementara Adi Mukyo Mulyo terkait peralihan dari Bank Century ke Bank Mutiara.

Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga yang mengucurkan dana bailout untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Sementara Bank Mutiara merupakan 'jelmaan' Bank Century. Dimana Bank Century keempunyaan Robet Tantular,
sementara Bank Mutiara kepemilikannya saat ini diawasi oleh negara.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Deputi Gubernur BI Bidang IV Budi Mulya. Budi diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]