Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Periksa Brigjen Didik
Wednesday 26 Sep 2012 09:40:00

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui ada resistensi dari Polri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan alat simulasi berkendara di Korps Lalu Lintas. Namun, KPK akhirnya dapat memeriksa mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo di tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (24/9) di Jakarta, mengatakan, KPK memeriksa Didik sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. KPK juga memeriksa Ajun Komisaris Teddy Rusmawan dan Komisaris Legiman. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko.

Menurut Johan, pekan lalu penyidik KPK sebenarnya hendak memeriksa ketiganya, tetapi terkendala persyaratan administrasi. Baik Didik, Teddy, maupun Legiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus sama dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Khusus untuk Didik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Djoko dan dua rekanan dalam pengadaan alat simulasi tersebut, yakni Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu oleh KPK, Didik, Budi, dan Sukotjo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Kini persoalan penetapan tiga tersangka yang sama oleh KPK dan Polri belum dapat diselesaikan.

Terkait alotnya penyelesaian sengkarut penanganan kasus ini, diakui KPK, disebabkan adanya resistensi dari Polri. Diduga resistensi itu muncul karena adanya dokumen yang menyebutkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan alat simulasi berkendara tersebut.

"Mungkin ada kekhawatiran karena dalam menetapkan tersangka kasus ini, KPK menyatakan tersangkanya adalah Djoko Susilo dan kawan-kawan. Dan kawan - kawan ini kan bisa siapa saja. Kalau KPK menyidik kasus ini kan bisa menjerat siapa saja yang terbukti terlibat", kata seorang pejabat KPK.

KPK memang mengantongi dokumen tertanggal 8 April 2011 yang ditandatangani Kapolri selaku pengguna anggaran dalam pengadaan alat simulasi berkendara. Dalam dokumen itu antara lain ditulis, keputusan Kapolri tentang pemenang lelang pengadaan simulator berkendara di Korlantas, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dengan nilai kontrak Rp 142 miliar.

Namun, Johan mengatakan, sampai saat ini tidak ada rencana KPK memeriksa Kapolri dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator. "Tidak ada rencana KPK memeriksa Kapolri", kata Johan.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Senin di Jakarta, mengatakan, mengenai surat yang ditandatangani Kapolri, secara prosedur, pengadaan barang di atas Rp 100 miliar memang harus diketahui dan disetujui Kapolri sebagai pengguna anggaran Polri. Setelah disetujui, proses pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan panitia lelang.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]