Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Terkait Tudingan Terima Fee Proyek Wisma Atlet
KPK Periksa Alex Noerdin Selama Tujuh Jam
Thursday 08 Mar 2012 18:36:24

Alex Noerdin (Foto: Buanasumsel.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Bakal calon (balon) gubernur DKI Jakarta ini dimintai keterangan tim penyidik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) tekait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Alex Noerdin tiba tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/3) pukul 08.25 WIB. Ia datang hanya didampingi staf dan ajudan pribadinya. Kedatangannya ini luput dari liputan wartawan. Pemeriksaannya itu baru diketahui, setelah mendapat konfirmasi dari Karo Humas KPK Johan Budi. Alex menyelesaikan pemeriksaannya pukul 16.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, kader Partai Golkar ini membenarkan salah satu materi pemeriksaan adalah terkait dugaan penerimaan fee 2,5 persen atau Rp 400 juta dari nilai proyek wisma atlet senilai 191 miliar itu. “Ya pasti ditanya lah (penyidik soal fee proyek). Jadi, kalau memang tidak, ya tidak (tidak terima fee itu)," kata Alex Noerdin.

Dia pun menyatakan tidak bisa menjamin kalau proyek wisma altet tersebut bebas penggelembungan harga (mark up). Ia hanya mengatakan, hal itu masalah teknis dan dirinya sebagai gubernur tidak terkait. "Kalau (ditanya soal) teknis (pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring), saya tidak ikut-ikutan," ujarnya.

Namun, Alex tidak membantah bahwa dirinya ikut menandatangani surat keputusan pembentukan komite pembangunan wisma atlet atas permintaan Kemenpora. Bahkan, yang menunjuk PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek adalah komite tersebut. “Saya memang ikut tanda tangan SK itu, tapi tidak ikut masalah teknis,” tandas dia.

Meski membantah, nama Gubernur Sumsel ini ikut disebut-sebut dalam dakwaan penuntut umum. Bahkan, sejumlah terdakwa perkara tersebut, Wafid Muharam, Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang menyebut nama Alex Noerdin ikut terlibat. Dia dituding menerima dana 2,5 persen atau Rp 400 juta dari PT DGI dari total nilai proyek senilai Rp191,6 millliar itu. (dbs/spr)


 
Berita Terkait Terkait Tudingan Terima Fee Proyek Wisma Atlet
 
KPK Periksa Alex Noerdin Selama Tujuh Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]