Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Periksa Ahmad Fathanah dan AAE Terkait Suap Impor Daging
Thursday 07 Feb 2013 11:22:15

Arya Abadi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama, tersangka daging Impor sapi saat akan keluar dari gedung KPK, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga superbodi terus mendalami kasus suap kuota impor daging. Dua tersangka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2) adalah Ahmad Fathanah, pria yang tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meredien bersama seorang perempuan bernama Maharani Suciyono (19) dan Arya Abdi Effendi; direktur PT Indoguna Utama.

Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa Ahmad Fathanah yang diduga orang dekatnya Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga tersangka yakni Luthfi Hasan, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. "AF diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya," kata Priharsa, Jakarta, Kamis (7/2).

Adapun Arya Abdi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama yang juga dipanggil KPK, diperiksa terkait kasus yang sama dan sebagai saksi untuk tiga tersangka termasuk Ahmad Fathanah dan LHI. Rabu (6/2) kemarin, KPK memeriksa dua tersangka, Juard Effendi, Direktur PT Indoguna Utama dan Luthfi Hasan Ishaaq (eks Presiden PKS) dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan terhadap dua orang ini merupakan bagian dari penyidikan setelah mereka ditetapkan tersangka lantaran memenuhi dua alat bukti yang cukup, akhirnya mereka pun ditahan di Rutan yang berbeda.

Selain dua tersangka itu, lembaga pimpinan Abraham Samad juga memeriksa saksi-saksi yakni Irwanto; Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Muhammad Mulyonodaging dan Hilda Irany Effendi yang saat ini sudah dicekal oleh KPK. Dua orang ini adalah direktur PT Nuansa Guna Utama. Mereka akan diperiksa untuk empat tersangka, Luthfi Hasan Ishaaq, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]