Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Periksa AKBP Susilo Wardono
Monday 24 Sep 2012 18:05:20

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi Driving Simulator SIM R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Kali ini KPK kembali memanggil AKBP Susilo Wardono sebagai saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Susilo)", ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/9).

Informasi dihimpun, pemeriksaan terhadap AKBP Susilo Wardono ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irjen Djoko Susilo. Terkait hal ini KPK sebelumnya juga telah beberapa kali memeriksa empat perwira Polri lainnya sebagai saksi. Keempat perwira tersebut yaitu AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

Seperti diketahui Korlantas Polri mengadakan proyek simulator SIM tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp 196,8 miliar. Ditengarai terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator. Alhasil negara dirugikan Rp90 miliar hingga Rp 100 miliar.

KPK sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada empat orang yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri nonaktif, Brigjen Pol Didik Purnomo serta dua lainya dari pihak swasta. Kedua orang tersebut yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sementara itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meneliti tiga berkas tersangka dugaan kasus korupsi simulator SIM yang ditetapkan penyidik Mabes Polri.

"Kita baru menerima tiga berkas perkara, kalau yang dua belum. Sekarang tengah diteliti, jadi kita menunggu hasil penelitian JPU yang ditugaskan untuk meneliti berkas tersebut", kata JamPidsus Andhi Nirwanto, di Kejaksaan Agung, Jumat (21/9).

Menurutnya ketiga berkas yang diterima Kejagung atas nama Brigjen Pol Didik Poernomo, Kompol Legimo, dan Budi Susanto. Sementara dua berkas atas nama AKBP Teddy Rusmawan dan Sukotjo Bambang belum diterima pihaknya.

Untuk perkara ini, kata Andhi, pihaknya akan menjalankan tugas selaku penuntut umum yang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak mencampuri konflik kewenangan antara Polri dan KPK.(kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]