Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Periksa 5 Saksi Untuk Tersangka Teuku Bagus
Friday 22 Mar 2013 12:57:24

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Teuku Bagus Muhammad Noor yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hambalang, kini KPK meminta keterangan saksi-saksi, Jumat (22/3). Saksi-saksi itu pada umumnya akan dimintai keterangan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat ini.

Hari ini, KPK memanggil 5 orang saksi untuk kasus ini. Tiga diantaranya merupakan Direktur perusahaan swasta yaitu Fauzi Buldan (Direktur PT Tribina Wahana), Theo C Wahyadi (Direktur PT Pratama Adijaya Stell), dan Andi Iskandar (Dir PT Dinamika Prakarsa Mukti).

Sementara dua orang lainnya merupakan Projek Manager CV Triputra Persada Syafii, dan satu orang dosen Universitas Katolik Parahyangan, Paulus Pramono. Semua itu akan diperiksa untuk tersangka Kepala Divisi I perusahaan Negara PT Adhi Karya yaitu Teuku Bagus.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menerangkan, "Semua diperiksa untuk tersangka TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor)," katanya, Jum'at (22/3).

Kamis (7/3) lalu, KPK juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan swasta yang berkaitan dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun ini. Mereka yang pernah dipanggil KPK adalah Samsul Sulhan (Direktur PT Aria Lingga Perkasa), Jimmy Rivael P Sitompul (GM PT Grant Surya), dan Frandus Siahaan (Wadir PT Jagat Interindo). Setelah pemanggilan itu, tak ada pemeriksaan saksi untuk Teuku Bagus.

Seperti diketahui, Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at (13/2) lalu. KPK menduga pelanggaran yang dilakukan Teuku Bagus yang merupakan pihak penyelenggara negara (Perusahaan BUMN), telah melawan hukum dengan melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

KPK pun menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, Anas Urabningrum, daln Tauku Bagus. Meski sudah jadi tersangka, keempat orang itu masih menghirup udara segar, sebab belum dilakukan penahanan oleh lembaga pimpinan Abraham Samad ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]