Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPK Dan BP Migas
KPK Peduli soal pencegahan Korupsi Migas
Friday 13 Apr 2012 17:42:58

Ketua KPK, Abraham Samad dan Kepala BP Migas, Priyono peresmian Pedoman Pengendali Gratifikasi (PPG) dan pemberlakuan Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) di kantor BP Migas (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya pencegahan korupsi yang diterapkan di lingkungan pejabat dan pegawai kantor BP Migas. Upaya tersebut diwujudkan dengan peresmian Pedoman Pengendali Gratifikasi (PPG) dan pemberlakuan Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) di kantor BP Migas, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/4). Hadir dalam acara ini Ketua KPK, Abraham Samad dan Kepala BP Migas, Priyono.

PPG adalah pedoman yang dibuat untuk menjadi rujukan mengenai hal-hal yang terkait dengan gratifikasi kepada pimpinan dan pekerja BP Migas. Pedoman ini menjadi alat perlindungan bagi para pejabat dan pegawai BP Migas agar bertindak benar, karena jelas diatur mana yang boleh dan yang tidak. Sedangkan WBS menjadi wadah bagi pengaduan atas kejadian atau potensi kejadian korupsi, suap dan praktik kecurangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, KPK juga mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada seluruh pejabat dan pegawai BP Migas. Nantinya, seluruh pejabat BP Migas diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani KPK dan BP Migas pada tahun lalu dalam upaya kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK menjadi salah satu mitra kerja yang turut mendorong BP Migas menjadi institusi yang bersih dari praktik korupsi.

Terkait upaya mendorong perbaikan di institusi BP Migas dan upaya menyelamatkan keuangan negara dari sektor migas, sejak 2008 KPK mulai melakukan kajian migas. Beberapa rekomendasi perbaikan yang disarankan oleh KPK dan telah ditindaklanjuti oleh BP Migas di antaranya terkait lifting minyak, cost recovery, dan aspek manajemen kelembagaan BP Migas. Dari kegiatan ini potensi kerugian negara sebesar kurang lebih 150 triliun dapat terselamatkan.(Humaskpk/bhc/boy)


 
Berita Terkait KPK Dan BP Migas
 
KPK Peduli soal pencegahan Korupsi Migas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]