Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Pastikan Konfrontasi Nazarudan dan Angelina
Wednesday 21 Dec 2011 18:16:45

KPK makin tajam bidik Angelina Sondakh (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan segera melakukan konfrontasi terhadap Muhammad Nazaruddin dengan Angelina Sondakh. Namun, belum dapat dipastikan waktunya.

"Pasti (dikonfrontasi Nazaruddin dan Angelina). Tapi harus menunggu waktu. Semua yang dianggap bersalah, pasti diperiksa dan dijadikan tersangka, asalkan ada alat bukti yang kuat," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12).

Namun, ia kembali enggan membeberkan soal jadwa rencana konfrontasi terhadap Nazaruddin dan Angelina itu. Tapi dirinya takkan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 tersebut. Politisi Partai Demokrat itu akan dijadikan tersangka, bila memang memenuhi dua alat bukti.

Abraham buka kartu bahwa sebenarnya, saat ini KPK tengah intensif mencari bukti keterkaitan Angelina Sondakh dalam kasus tersebut. “Tidak usah khawatir. Pokoknya semua orang yang terlibat akan kami jadikan tersangka. Pokoknya jangan khawatir, equality before the law," tegasnya.

Ia juga mempertegas sikap yang sama atas kasus lainnya. Begitu pula dengan penanganan skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. “Siapa pun yang bersalah dan layak dijadikan tersangka, takkan tebang pilih. Tapi KPK harus tetap berdasar dua alat bukti," tandas pengganti Busyro Muqoddas itu.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]