Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Hakim
KPK Panggil Surya Paloh dan Panda Nababan
2016-09-09 14:55:48

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Keduanya menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap)," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).

Hingga pukul 11.00 WIB, Surya Paloh dan Panda Nababan belum tiba di gedung KPK.

"Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka, jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi," katanya.

Ia menambahkan dari kedua saksi KPK akan menggali informasi seputar perkara itu yang menguatkan keterangan tersangka.

Budiman saat ditahan pada 5 Agustus 2016 menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi secara sistemik.

"Yang mengatur siapa? Antara gubernur dan orang-orangnya dan Ketua DPRD dan orangnya, jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan. Itu gubernur yang sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho), tapi dosanya gubernur dosa wakil gubernur (Tengku Erry Nurhadi) juga," kata Budiman pada 5 Agustus 2016.

Menurut Budiman, ia sudah mengembalikan uang suap tersebut namun tidak menghitungnya.

"Sudah mengembalikan tapi saya tidak tahu (jumlahnya), penyidik tunjukkan ini ada tanda terimanya, saya jawab oh ini pernah, saya tidak tanya lagi," tambah Budiman.

Menurut Budiman, uang itu terkait dengan pencalonannya sebagai anggota legislatif pada 2014.

Ketujuh anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara 2013; pengesahan APBD Sumatera Utara 2014; pengesahan APBD Sumut 2015; persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut 2015.

Terkait perkara ini, sudah ada lima orang yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yaitu:

1. Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan

2. Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp712,9 juta subsider enam bulan kurungan

3. Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan

4. Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan

5. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara empat tahun delapan bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara sekaligus uang pengganti Rp1,2 miliar.

Sementara Gatot Pujo Nugroho belum didakwa dalam perkara ini dan masih menjalani hukuman karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan politisi partai Nasdem Patrice Rio Capella.(dln/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait OTT Hakim
 
• KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Jakarta Selatan
 
• KPK Panggil Surya Paloh dan Panda Nababan
 
• Selain Gatot dan Evy, Patrice Rio Capella Juga Jadi Tersangka KPK
 
• Ruhut Mendukung KPK Periksa Surya Paloh
 
• Suap Hakim PTUN Medan, KPK Tahan GPN Gubernur Sumut dan Istri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]