Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Panggil Ketua KPUD Lampung Selatan
Thursday 09 Jan 2014 13:15:52

Gedung KPK.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD Lampung Selatan, M. Abdul Hafid. Ia diperiksa sebagai saksi untuk advokat Susi Tur Andayani.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Susi merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Ia juga diperiksa sebagai saksi hari ini.

Selain Abdul Hafid dan Susi, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK. "Ferolina customer service Bank Mandiri cabang Bandar Lampung Teluk Betung dan Dadang Prijatna," kata Priharsa, seperti dilansir jpnn.com.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak. Selain Susi, KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam kasus digaan suap Pilkada Lebak, KPK mendapat barang bukti uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag.(gil/jpnn/bhc/rby)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]