Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana Haji
KPK Panggil Jazuli Juwaini terkait Pengelolaan Dana Haji
Thursday 06 Feb 2014 18:24:21

Ilustrasi, mantan pimpunan Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK memanggil politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penyelidikan pengelolaan dana haji di Kementerian Agama RI. Jazuli Juwaini mengaku pemanggilannya bukan sebagai saksi.

"Tapi diminta masukan dan pendapat tentang penyelenggaraan haji," kata mantan Pimpunan Komisi VIII DPR RI yang tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB, sumber dari metrotvnews.com, Kamis (6/2).

Ia mengaku kedatangannya untuk melengkapi berkas laporan. Sebab KPK tengah mendalami penyelidikan perkara tersebut sesuai dengan laporan kejanggalan pengelolaan dana haji dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam hasil audit itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp230 miliar. Tak jelas penggunaan transaksi itu. Selama periode 2004-2012, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

Pada pelaksanaan haji 2013 lalu, KPK mengirimkan tim ke Mekkah, Arab Saudi, untuk memantau langsung pelaksanaan haji.(mtv/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Dana Haji
 
Sudah Laku Dilelang, Suryadharma Ali Bersikukuh Kain Kiswahnya Harus Kembali
 
KPK Tahan SDA Mantan Menag, SDA: Saya Merasa Diperlakukan Tidak Adil
 
Anggito Abimanyu Dirjen Haji Resmi Mengundurkan Diri
 
KPK Sita HP Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu
 
KPK Resmi Tetapkan SDA Tersangka Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]