Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Panggil Anas Hari Ini Terkait Kasus Gratifikasi Hambalang
Friday 18 Oct 2013 19:18:02

Adi Prayitno Peneliti The Political Literacy Institute.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali diperiksa KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan pada loyalis Anas di Partai Demokrat dan sejumlah politisi daerah di partai tersebut. Seperti yang dilakukan hari ini, Jumat (18/10) sekitar pukul 10.30 wib tadi.

"Meski ini terkesan lambat soal pemanggilan Andi dan Anas, KPK perlu diapreasi. Saya kira bagus Anas dipanggil untuk membuktikan fakta persidangan bahwa Anas menerima aliran dana terkait kasus Hambalang, kita berharap KPK akan memanggil semua orang yang dianggap terlibat dalam kasus hambalang yg pernah 'disembutkan' di fakta persidangan, termasuk Ibas yg disebut-sebut terlibat. Jadi kasus hambalang ini jangan hanya berehenti di Andi dan Anas" ujar Adi Prayitno, alumnus S2 UI jurusan Ilmu Politik yang saat ini menjadi Peneliti di The Political Literacy Institute.

KPK juga memanggil mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tridianto. "Tridianto diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut KPK Tridianto dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Saksi lainnya, yakni anggota DPRD Jateng dan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Tety Indarti, Ketua DPC Demokrat Kota Tegal Eko Kusnomo, serta Ketua DPC Kabupaten Blora Bambang Susilo.

Anas yang berstatus Tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap atau janji berupa barang maupun uang pada proyek Hambalang sejak tahun 2010 hingga saat in i(18/10). KPK juga menerangkan kasus Gratifikasi Hambalang dapat tuntas apabila Saksi-saksi yang sudah terjadwal untuk diperiksa tidak mengalami hambatan-hambatan murni, yang dianggap menghalangi proses pemeriksaan Gratifikasi Hambalang.(bhc/ink)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]