Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK OTT Pejabat Setingkat Menteri dan Anggota DPR
Wednesday 02 Oct 2013 23:13:47

Ilustrasi, Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang kembali menangkap tangan 5 orang, dimana 2 orangnya adalah penyelenggara negara, Rabu (2/10) malam, dengan barang bukti sejumlah uang yang diduka terkait sengketa Pilkada.

Mereka diciduk di kawasan komplek Perumahan Widya Candra, Jakarta. Sementara seorang diiantaranya diduga (AM) Akil Mochtar adalah Hakim Ketua Majelis Konstitusi.

Mobil yang membawa ke 5 tersangka tiba di Gegung KPK, tepat pukul 21.50 WIB. Dua orang diduga penegak hukum selevel Menteri. Tapi, sejauh ini, KPK belum memberikan konfirmasi resmi, dalam proses penangkapan ini, KPK diduga juga menyita barang bukti uang sekitar 2-3 miliaran rupiah dalam bentuk Dolar Singapura.

Salah seorang diantaranya adalah berinisial DH dan HB ditangkap di Hotel RedTop Pecenongan Jakarta Pusat, seorang kepala Daerah berinisial HB, Namun Operasi OTT KPK ini belum ada keterangann pers resmi terkait pennagkapan.

Kelima orang ini masih menjadi terperiksa KPK dalam waktu 1x24 Jam(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]