Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Hakim
KPK OTT Hakim PN Surabaya, Andi Samsan: MA Menghormati Proses yang Dilakukan KPK
2022-01-21 13:47:22

Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH, MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Duh, lagi-lagi Hakim dan panitra terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait hal itu Mahkamah Agung (MA) akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial DR. H Andi Samsan Nganro SH.MH langsung angkat bicara. Menurutnya hakim yang terkena OTT dari PN Surabaya ini adalah Itong Isnaeni Hidayat bersama Hamdan, selaku Panitera Pengganti (PP).

"Hakim Itong terkena OTT, terkait kasus suap dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (20/1).

Keterangan tersebut, kata Andi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tadi pagi saat KPK datang ke kantor PN Surabaya. Mobil KPK yang didalam terlihat hakim Itong dan Hamdan, Panitera Pengganti (PP).

"Penangkapan Hakim dan PP dari PN Surabaya tersebut baru diketahui pagi tadi ketika pihak KPK melakukan penyegelan pintu kantor hakim Itong. Kami selaku pihak MA akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK, sekaligus menunggu penjelasan KPK dalam penangkapan Hakim Itong" ungkap Andi Samsan.

Penangkapan

Sedangkan dari pihak KPK menyebutkan bahwa penangkapan terhadap hakim Intong ini disertai uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari suap.

Jadi yang terkena OTT KPK di Surabaya itu, selain hakim dan PP juga seorang pengacara ikut ditangkap.

"Sekarang mereka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensip guna memperjelas persoalannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seraya mengatakan, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib mereka, dan akan diumumkan hasilnya jika sudah selesai pemeriksaannya. (bh/ams)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]