Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
KPK Mulai Bidik Banggar DPR
Monday 19 Sep 2011 17:59:26

Johan Budi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi Kemenakertrans terkait program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi, mulai menyasar kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir pada Selasa (20/9).

Mirwan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. "Iya benar barusan saya cek. Besok pak Mirwan dipanggil terkait kasus Kemennakertrans yang dari tangkap tangan itu," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Senin (19/9).

Kasus suap Kemennakertrans sendiri memang diduga melibatkan Banggar. Kubu tersangka Dharnawati pernah mengungkap adanya jatah fee sebesar 5-10 persen ke Banggar dalam proyek senilai Rp 500 miliar ini.

Dadong Irbarelawan juga mengakui adanya pembicaraan perihal penggelontoran fee sebesar 10 persen dari Dharnawati dalam proyek tersebut. Pengakuan itu pun telah dilontarkan Dadong kepada penyidik KPK, Kamis (14/9) lalu. Menurut kuasa hukum Dadong, Syafri Noer, ada kesepakatan komitmen komisi antara Sindu Malik dengan Dharnawati.

Pembagian komisi itu terkait dengan proses turunnya PMK atau peraturan Menteri Keuangan yang bersangkut paut dengan dana infrastruktur. Kesepakatan itu menyebutkan bahwa komisi sebesar 10 persen itu harus dibayar di awal sebesar 5 persen. Sisanya, dibayar setelah PMK turun.

Dalam kesmepatan terpisah, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir siap memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Dirinya akan diperiksa terkait kasus suap PLTS di Kemennakertrans. "Ya, saya dipanggil untuk dimintai keterangan soal Kemennakertrans, bukan wisma atlet," tegasnya.

Mirwan menambahkan, surat resmi dari KPK juga sudah diterimanya, namun diperiksa terkait hal apa dan untuk siapa, politisi Partai Demokrat ini belum mengetahuinya. Namun, ia membantah ada aliran dana kasus suap PLTS Kemennakertrans masuk ke Banggar DPR. "Kayaknya tidak betul,"ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus suap korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans menyeret istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. KPK dijadwalkan akan memeriksa Mirwan Amir pada Selasa (20/9) besok.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fachri Hamzah mengatakan, pihaknya menolak salah satu kadernya, Tamsil Linrung diperiksa KPK terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Tidak ada alasan kuat bagi KPK untuk memeriksa anggota Banggar DPR itu.

Anehnya, Fachri malah menyarankan kasus suap itu hanya bisa ditelusuri hingga ke penerima suap saja. Tidak perlu ke mana-mana lagi. Alasannya, fakta bahwa kasus itu berupa tangkap tangan. “Proses hukum itu ada mekanismenya, tidak bisa main periksa-periksa saja,” tutur dia.

Seperti diketahui, nama Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung juga ikut terseret dalam kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Ada orang dekat Tamsil yang diduga menjadi makelar proyek berbau korupsi itu. Orang itu adalah Acoz atau Iskandar Pasodjo. KPK pun merasa pelu memeriksa hubungan yang bersangkutan.(tnc/spr/rob)



 
Berita Terkait Banggar DPR
 
• Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
• Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
• Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
• Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
• Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]