Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Skandal Century
KPK Minta Keterangan Miranda Terkait Kasus Century
Tuesday 15 Nov 2011 17:45:09

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk kesekian kalinya, mantan Deputi Senior Gubenur BI Miranda Swaray Gultom dipanggil KPK. Kali ini ia datang untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap ceka palawat, melainkan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Miranda tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11), tanpa didampingi penasihat hukum. Ia tidak melayani pertanyaan wartawan. Ia hanya menebar senyum dan terus berjalan memasuki lobi gedung tersebut. Namun, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, ia bersedia juga mmeberikan keterangan atas panggilan tim penyidik tersebut.

Menurut Miranda, dirinya banyak ditanya mengenai Deputi Gubernur nonaktif BI Budi Mulya. Seluruhnya hanya menyangkut kebijakan dana talangan Bank Century yang diputuskan pada 2008 lalu. Namun, KPK tidak mennayakan soal Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebagai penggelontoran dana bantuan untuk Bank Century.

"Saya tadi diperiksa mengenai Pak Budi Mulya. Tetapi, saya tidak banyak tahu, karena sudah tidak di BI lagi. Tapi saya tidak ditanya mengenai FPJP. Saya hanya memberikan keterangan yang saya ketahui saja," jelas Miranda yang dikenal dekat dengan Nunun Nurbaeti Daradjatun itu.

KPK masih menangani kasus bailout Bank Century ini. Kebijakan penggelontoran dana talangan itu diputuskan Menkeu yang saat itu dijabat Sri Mulyani dan Gubernur BI yang dipegang Boediono. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tentunya belum ada tersangka dalam kasus bank yang kini telah berganti nama Bank Mutiara itu.


 
Berita Terkait Skandal Century
 
Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
 
PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
 
DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
 
Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
 
DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]